Skip to main content

Tupoksi KPPN

TUGAS POKOK KPPN       

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdapat 46 SOP KPPN Percontohan, yang bisa dikelompokkan menjadi 3 bagian SOP :

  • SOP terkait dengan pengeluaran negara
  • SOP terkait dengan penerimaan negara
  • SOP terkait pelaporan keuangan pemerintah pusat

       Tugas pokok KPPN terkait dengan pengeluaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang paling utama berupa penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari satuan kerja, penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penyusunan laporan realisasi pembayaran yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri. KPPN Percontohan menerapkan layanan satu jam dalam penerbitan SP2D non Belanja Pegawai dimana SPM yang diterima dari satker dapat diterbitkan SP2D nya dalam waktu satu jam sejak diterima di front office dengan catatan SPM yang diterbitkan benar dan disertai data dukung/lampiran yang mencukupi dan benar. Untuk mendukung layanan ini KPPN Semarang II telah dilengkapi dengan layar monitor penyelesaian SPM/SP2D yang akan menampilkan status dokumen yang diajukan, alur penyelesaian SP2D yang jelas, leaflet, brosur mekanisme pembayaran APBN , kotak pengaduan, alur/mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dan kotak pengukuran kepuasan pelayanan KPPN.

      Disamping tugas penerbitan SP2D ini tentunya masih terdapat tugas pokok lain terkait kelancaran penyaluran dana APBN seperti penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA), perencanaan penarikan dana oleh satker.

       Tugas pokok dalam kelompok penerimaan negara adalah dengan menatausahakan penerimaan baik pajak maupun bukan pajak yang diterima melalui bank persepsi/devisa persepsi dan potongan SPM. Dalam tugas ini KPPN berkewajiban untuk mencatat seluruh penerimaan dan menyajikan laporannya. Terkait dengan penatausahaan penerimaan ini KPPN akan menerima dokumen penerimaan berupa surat setoran dan arsip data komputer dari perbankan yang akan diolah dalam aplikasi bendahara umum negara. Disamping menatausahakan penerimaan pajak maupun bukan pajak juga mempunyai tugas pengiriman dan penerimaan kiriman uang.

       Tugas pokok ketiga yang tidak kalah penting yaitu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang memuat baik penerimaan maupun pengeluaran secara komprehensif, informatif dan telah melalui proses rekonsialiasi dengan kementerian/lembaga dalam hal ini satuan kerja. LKPP menjadi gambaran yang paling memadai dari transaksi keuangan kementerian/lembaga terkait dengan APBN. FUNGSI KPPN Tipe A menyelenggarakan fungsi sebagai berikut (Keputusan Menteri Keuangan No.303/KMK.01/2004 ) :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran (SPM) berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. Penatausahaan PNBP;
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan dan administrasi KPPN.