Oleh redaksi (Jum, 04/29/2011 - 03:33)
Visi dan Misi Organisasi
Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan adalah untuk mewujudkan
VISI :
“Melaksanakan Fungsi Bendahara Umum Negara Di Daerah Yang Profesional, Transparan, Dan Akuntabel Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima”
Untuk mencapai VISI tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengemban
MISI:
Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.
