Skip to main content

Visi dan Misi

Visi dan Misi Organisasi

Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan adalah untuk mewujudkan 

VISI :

“Melaksanakan Fungsi Bendahara Umum Negara Di Daerah Yang Profesional, Transparan, Dan Akuntabel Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima”

 

Untuk mencapai VISI tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengemban  

MISI:

  • Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;

  • Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;

  • Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.